JAMINAN PEKERJAAN
Jaminan pekerjaan yang dimaksud pada program ini adalah peserta PPK akan dijamin mendapat pekerjaan setelah lulus kuliah dengan syarat-syarat yang telah ditentukan. Yang dimaksud dengan jaminan adalah Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta akan menyalurkan peserta PPK yang dinyatakan lulus dengan kualifikasi yang dipersyaratkan. Pekerjaan yang dimaksud adalah pekerjaan yang sesuai dengan keahliannya dan telah melewati masa uji coba (Job Training pada perusahaan tersebut) dengan mendapatkan gaji minimal UMR ataupun pekerjaan yang telah disepakati kedua belah pihak.
Peserta PPK akan mendapatkan jaminan pekerjaan sesuai dengan kesepakatan yang telah ditentukan dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Masa kuliah ditempuh selama-lamanya 4 (empat) tahun.
- Tidak pernah melakukan cuti selama masa perkuliahan.
- Mengikuti dan Mentaati Program Penjaminan Kerja selama 7 (tujuh) Semester
- IP Komulatif sekurang-kurangnya 3.51 atau berpredikat cumlaude saat Kelulusan
- Mengikuti Pelatihan Bahasa Inggris selama 7 (tujuh) semester dengan target mendapatkan score TOEFL 500 disertai menguasai bahasa inggris aktif.
- Mengikuti Pelatihan Komputer selama 7 (tujuh) semester dengan target menguasai aplikasi dasar Office, Internet Media dan aplikasi khusus sesuai kompetensi bidang prodinya.
- Mengikuti Pelatihan Karya Tulis selama 7 (tujuh) semester dengan target mengusulkan 1Program Kreativitas mahasiswa (PKM) Dikti & Paper Internasional setiap tahunnya.
- Mengikuti kegiatan Pendidikan Karakter dengan lulus level Emas.
- Mengikuti kegiatan Kapital Selekta minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
- Mengikuti program magang.
- Mengikuti kegiatan Indonesian Petroleum Asosiation (IPA) minimal 1 (satu) kali dalam 4 (empat) tahun.
* Ketentuan di atas dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan keputusan yang telah disepakati bersama
Peserta yang sudah dengan tertib mengikuti poin-poin kesepakatan tersebut selama perkuliahan sampai dengan kelulusan selesai namun dalam jangka waktu 1 tahun tidak mendapatkan pekerjaan maka berhak untuk melakukan klaim 100% atas pengembalian biaya perkuliahan meliputi SPP Tetap dan SPP Variabel.